Melihat situasi saat ini, sebagaimana Mas Menteri katakan sesungguhnya untuk menjadi Guru Penggerak tidak perlu menunggu SK.
Jika punya gagasan-gagasan baik untuk menyelematkan generasi bangsa dari sifat-sifat perusak, segeralah bergerak tanpa harus menunggu surat perintah. Dengan demikian tanpa lebel guru penggerak semua guru bisa jadi kepala sekolah.***
Penulis: Toto Suharya, Sekjen DPP ASosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI)