GARUT, GORAJUARA.com - Salah satu bentuk kolaborasi orang tua siswa dan guru adalah dengan adanya sekolah penggerak yang melibatkan semua stakeholder. Hal tersebut disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan.
"Sekolah Penggerak ini adalah sekolah yang melibatkan semua stakeholder, jadi ada orang tua, diluar sekolah memang ada orang tua, tetapi orang tua dengan sistem Sekolah Penggerak ini mempunyai kewajiban juga memberikan kebebasan kepada anak untuk berkreasi ketika anak berada diluar sekolah," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Rudy mengatakan, pihaknya akan memberikan apresiasi dan dukungan Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak. Ia menyebutkan, pemerintah daerah nantinya akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) bagi guru penggerak yang sudah lulus di level 1 untuk menjadi mentor bagi guru-guru lainnya.
"Jadi intinya adalah kita memberikan dukungan terhadap Sekolah Penggerak," ucapnya,
Rudy juga mengaku sangat mengapresiasi diselenggarakannya Seminar Nasional Dewan Pendidikan Kabupaten Garut 2021 dengan tema “Kolaborasi Orang Tua Siswa Dengan Guru Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Anak Pada Proses Pembelajaran Jarak Jauh” ini dalam rangka dukungan terhadap kualitas pendidikan terutama pada pelaksanaan pembelajaran jarak jauh/dalam jaringan (daring).
Menurut Rudy, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, Kabupaten Garut saat ini dinyatakan telah masuk ke dalam status Level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Di level 2 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, itu kita boleh bersekolah tatap muka 50 persen, dan ini sudah diatur ada dasar hukumnya yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengacu pada SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri yang tentu ini merupakan bagian dan pedoman yang akan dilaksanakan di Kabupaten Garut," tandasnya.