Jika aspek ini dilaksanakan, perempuan tidak akan terpaksa putus sekolah, dan juga tidak akan terpaksa menikah dini karena alasan ekonom karena hak asasinya sebagai masyarakat terpenuhi.
Dengan iklim seperti disebutkan di atas, perempuan akan fokus dalam melaksanakan tugas menyiapkan keluarga sebagai penerus peradaban.
Ia tidak akan dipaksa menjadi tulang punggung. Ia dapat belajar serta mendidik generasi secara optimal tanpa terhalang kondisi kemiskinan.***
Pengirim:
Tulisan ini dikirim oleh Siti Susanti, S. Pd
Pengelola Majelis Zikir As-Sakinah
DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim di sitisusanticali@gmail.com.