GORAJUARA - Akibat keterbukaan informasi, hati-hati ada kategori data yang tidak bisa diakses oleh publik. Jika sampai terjadi, orang yang merasa dirugikan bisa menuntut secara hukum.
Undang-Undang Informasi Publik di Indonesia diatur oleh UU No. 14 tahun 2008. Sebaiknya masyarakat memahami undang-undang ini agar tidak tersandung kasus hukum.
Informasi yang tidak dikategorikan sebagai informasi publik adalah informasi yang tidak tersedia untuk umum atau tidak dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Triliun Anggaran Pendidikan, Bangsa Indonesia Tidak Akan Cerdas...
Beberapa contoh informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi publik meliputi: Data pribadi individu seperti alamat rumah, nomor telepon pribadi, nomor kartu identitas, dll.
Informasi yang dianggap rahasia atau sensitif oleh pemerintah atau lembaga publik dan tidak boleh diungkapkan kepada publik karena alasan keamanan nasional atau masalah lainnya.
Informasi yang dimiliki oleh perusahaan atau organisasi dan dianggap sebagai rahasia dagang atau informasi bisnis strategis yang tidak boleh diungkapkan kepada pihak luar.
Baca Juga: Stop, Awas Jangan Salah Ucap, Saham Bukan Permainan....
Rekam medis individu yang dijaga kerahasiaannya untuk melindungi privasi pasien. Rekam medis tidak boleh diakses publik karena bisa menjadi aib seseorang.
Beberapa informasi yang terkait dengan investigasi atau kasus hukum tertentu mungkin tidak dapat diakses oleh publik untuk menjaga integritas penyelidikan atau keadilan.
Informasi tentang kekuatan militer, taktik, atau strategi yang dianggap sebagai rahasia militer dan tidak boleh diungkapkan kepada publik untuk alasan keamanan nasional.
Baca Juga: Ini Beberapa Alasan Mengapa Siswa Di Jepang Masih Baca Buku Cetak...
Materi yang dilindungi oleh hak cipta, seperti karya seni, musik, atau tulisan, tidak dapat diakses atau digunakan secara bebas tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Perlu diingat bahwa definisi informasi publik dan apa yang termasuk dalam kategori ini dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi tertentu.***