opini

Solusi Islam dalam Mengatasi Krisis Air dan Sanitasi

Senin, 11 Oktober 2021 | 18:25 WIB
Air/Istimewa

Konversi air laut menjadi air minum dilakukan melalui proses desalinasi yaitu proses pemisahan air tawar dan kandungan garam yang terdapat di dalam air laut melalui proses pemanasan. Air tawar hasil desalinasi ini kemudian diproses menjadi air minum.

Desalinasi air laut dengan metode Reverse Osmosis (RO) adalah metode yang banyak dipakai. Metode ini digunakan untuk mereduksi senyawa terlarut dengan salinitas hingga 45.000 ppm TDS (total dissolved solids).

Baca Juga: Sinopsis See, Aksi Jason Momoa Ketika Seluruh Dunia Menjadi Buta

Pada proses pemanfaatan air laut dalam menjadi air minum melalui proses desalinasi, juga dihasilkan produk sampingan seperti garam berkualitas tinggi, air laut dalam (ALD) untuk industri kosmetika, industri makanan dan minuman, industri budi daya pertanian (sayur-sayuran, tomat, dan lain-lain).

Berdasarkan hal ini, jelas bahwa salah satu langkah mengatasi krisis air di darat adalah dengan mengonversi air laut menjadi air minum. Namun tentu saja, riset dan teknologi ini dapat tertunaikan bagi sebaik-baik kebutuhan masyarakat jika pemangku kebijakan memikirkan dengan sungguh-sungguh mengurusi urusan publik, tanpa motif bisnis apa pun.

Masalahnya, upaya mendorong investor luar negeri untuk berinvestasi pada perbaikan air dan sanitasi tentu tak lepas dari skema bisnis.

Baca Juga: Kemenag Terjunkan Tim, Terkait Rekruitmen NII di Kabupaten Garut

Pengelolaan sumber daya air yang melibatkan swasta dan asing, pastinya akan berwujud bisnis. Itulah mindset kapitalisme. Karena, dalam kacamata kapitalisme, air sebagai sumber daya vital tiap individu, tentu dipandang sebagai komoditas ekonomi.

Tak jarang, para pemodal juga tak segan menempuh berbagai cara demi menguasai areal yang mengandung sumber daya komersial. Oleh kapitalisme, upaya ini juga acap kali ditempuh melalui berbagai kebijakan zalim.

Sesungguhnya, Islam melarang privatisasi sumber daya air. Karena, sebagai sumber daya milik umum, sejatinya air yang juga ciptaan Allah ini, haram untuk dikapitalisasi. Maka upaya-upaya pembisnisan air minum memang tidak dibenarkan oleh Islam.

Baca Juga: KPK Mulai Periksa Tersangka Kasus Dugaan Suap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Terlebih rencana pemerintah dalam mengundang investor asing dalam pengelolaan sumber daya air bersih, sudah pasti berujung pada kapitalisasi sumber daya air, padahal semua upaya ini jelas diharamkan.

Rasulullah SAW. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis di atas menegaskan bahwa sumber daya alam (hayati dan nonhayati) adalah milik umum. Tersebab hal ini, sumber daya alam tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu, beberapa individu, ataupun negara sekalipun, alih-alih memprivatisasinya.

Baca Juga: Polisi Terjunkan Personil Amankan Sidang Kasasi Habib Rizieq Shihab

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB

Untuk Apa Mengajarkan Investasi Pasar Modal di Sekolah?

Minggu, 15 September 2024 | 10:45 WIB

Yang Berpikir Besar Seharusnya Guru Bukan Menteri...

Jumat, 23 Februari 2024 | 21:52 WIB

Ciri Guru-Guru Semangat Merdeka Mengajar...

Jumat, 23 Februari 2024 | 21:10 WIB

Orang Orang Optimis Lebih Sabar...

Selasa, 21 November 2023 | 06:31 WIB

Inti Hidup Adalah Mengendalikan Amarah

Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:57 WIB

Cara Mengajarkan Karakter di Sekolah...

Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:54 WIB