Polisi Terjunkan Personil Amankan Sidang Kasasi Habib Rizieq Shihab

photo author
- Senin, 11 Oktober 2021 | 11:13 WIB
Muhammahd Habib Rizieq Shihab/Instagram.com/@fadlillah11
Muhammahd Habib Rizieq Shihab/Instagram.com/@fadlillah11

JAKARTA, GORAJUARA - Mahkamah Agung (MA) menurut rencana menggelar sidang kasasi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini.

Dalam perkara itu Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mengantisipasi gangguan keamanan dalam sidang ini rencananya sejumlah personel kepolisian dikerahkan.

Baca Juga: Baper Bisa Bikin Stres, Benarkah  

"Kami melakukan pengamanan humanis," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suhartono dalam keterangannya, Senin, 11 Oktober 2021.

Pada bagian lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya berencana melakukan penutupan sejumlah ruas jalan karena adanya sidang tersebut.

"(Penutupan) situasional, kami akan melihat perkembangan di lapangan," ujar Sambodo saat dihubungi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Rahasia Hilangkan Bau Jengkol dan Petai Kepada Menteri Erick Thohir

Sambodo menyebutkan, sebanyak 80 personel yang dikerahkan untuk melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional tersebut.

Dalam sidang kasasi itu, akan diadili oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti sebagaimana terutang dalam informasi perkara MA.

Perlu diinformasikan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.

Baca Juga: Kepemimpinan, Proses Pembelajaran yang Tidak Pernah Berhenti

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini