opini

4 Sebab Kenapa Bendera Setengah Tiang Dikibarkan

Jumat, 1 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Bendera berkibar/https://mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/

GORAJUARA – Pengibaran bendera setengah tiang setiap 30 September, dilakukan untuk memperingati tragedi pengkhianatan G30S PKI.

Pengibaran bendera setengah tiang ini, diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

Lebih jelasnya, ini lah 4 sebab bendera setengah tiang dikibarkan:
1.Presiden/Wakil Presiden, mantan Presiden/mantan Wakil Presiden meninggal dunia.

Baca Juga: Kapolri Minta Vaksinasi di Papua Ditingkatkan, Terkait Dukungan Pelaksanaan PON XX

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 3 hari berturut-turut di seluruh wilayah Indonesia, dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara, instansi baik pemerintah atau swasta, perkantoran, gedung atau satuan pendidikan.

2.Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap ini Soal Isu Komunisme di Indonesia

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut, tapi terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3.Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meninggal dunia.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari, dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga: Hastag G30SPKI, Ajakan Nonton Film Penghianatan G30SPKI Jadi Trending

4.Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:
-30 September untuk memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI.
-12 Oktober untuk memperingati peristiwa Bom Bali 1.
-26 Desember untuk memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh.
-Dilakukan secara berkala, yaitu pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
-Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Jika bendera dikibarkan setengah tiang karena berkabung, dan bertepatan dengan hari-hari besar nasional (seperti HUT-RI), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan.
Sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Baca Juga: Perlukah Film G30S PKI Diputar Kembali pada Masa Milenial, Ini Ungkapan Ketua Fraksi PKS

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB

Untuk Apa Mengajarkan Investasi Pasar Modal di Sekolah?

Minggu, 15 September 2024 | 10:45 WIB

Yang Berpikir Besar Seharusnya Guru Bukan Menteri...

Jumat, 23 Februari 2024 | 21:52 WIB

Ciri Guru-Guru Semangat Merdeka Mengajar...

Jumat, 23 Februari 2024 | 21:10 WIB

Orang Orang Optimis Lebih Sabar...

Selasa, 21 November 2023 | 06:31 WIB

Inti Hidup Adalah Mengendalikan Amarah

Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:57 WIB

Cara Mengajarkan Karakter di Sekolah...

Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:54 WIB