GORAJUARA - Sepuluh tahun yang lalu penulis menjelaskan, bahwa profesi guru itu paling strategis. Terutama negara-negara maju sangat memperhatikan profesi guru. Walau semua profesi sama-sama mulia, maaf profesi guru itu melintasi kemuliaan.
Mengapa melintasi kemuliaan? Selain mulia, ia berkelindan dengan nasib dan wajah bangsa ke depan. Makanya hanya dari guru-guru terbaik masyarakat berkarakter di masa depan akan tercipta.
Bagi profesi guru berlaku “dogma”. "Jadilah guru terbaik atau tidak sama sekali".
Prof. Mu’ti sebagai Mendikdasmen sangat memahami dan menyadari manfaat dan martabat entitas guru. Ia tidak mau menyamakan guru dengan profesi lainnya. Guru “hukum alamnya” wajib hadir melekat pada anak didik ketika proses pembelajaran.
Tidak boleh ada guru malas, terlambat, ada di sekolah tapi tidak masuk ruang kelas. Guru harus selalu ada saat murid ada. Guru harus lebih dulu hadir, menyapa, melayani sebelum semua murid hadir di sekolah dan ruang kelas. Guru “terlarang” absen saat anak didik ada di sekolahan.
Tidak ada alasan! Semua guru wajib hadir di sekolahan dan di ruang kelas saat semua murid ada. Namun saat murid libur, tidak ada di sekolahan, maka semua guru dihormati, ikut libur dari proses formal mengajar dan mendidik.
Baca Juga: Umumkan Digugat Cerai, Della Puspita Bantah Isu Pernah Jadi Pelakor: Gak Ada Untungnya Saya...
Guru adalah pelayan publik entitas murid, bukan publik masyarakat luas. Makanya profesi guru itu khas publik anak didik di sekolahan. Presiden RI ke 7 pernah mengatakan, “Ada murid, ada guru”. Artinya kalau murid libur, tidak ada, maka guru tidak wajib hadir di tempat kerja.
Saat hari libur, entitas guru dimuliakan untuk “melekat” pada keluarga kecilnya dan melakukan aktivitas terbaik, versinya masing masing. Harmonitas keluarga di rumah menjadi energi positif bagi setiap guru saat liburan KBM. Begitu pun bagi keluarga para murid.
Kalau kita baca SE No. 14 2025 ini menjelaskan _penulis tulis aslinya_ bawa “Pemerintah memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru”.
“Pemerintah memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya”. Masa libur guru dan murid adalah masa istirahat untuk merefresh, bersiap kembali belajar lebih baik pasca libur.
Kecuali ada tugas dinas, kepentingan urgen organisasi, guru pun wajib hadir di sekolahan. Hanya satpan, kepala sekolah dan TAS yang harus hadir di sekolahan ketika libur. Mengapa? Demi keamanan sekolah dan dimungkinan ada permintaan layanan publik, selain murid.