Alit menuturkan, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian dari dua pemilik bebek sebanyak lima kali.
Baca Juga: Bipolar Tidak Dapat Disembuhkan, Simak Cara Mengatasinya
Dari lima kali aksi pencurian yang dilakukannya tersebut, keduanya berhasil mencuri sebanyak 61 ekor bebek.
Aksi pencurian dilakukan saat menjelang magrib dengan bermodalkan karung.
"Jadi bebek-bebek itu langsung dimasukan karung, lalu dijual dengan harga Rp20 ribu per ekor," katanya.
Baca Juga: Istri Bupati Bandung, Emma Dety Kagum dengan Keindahan Obyek Wisata Raja Ampat, Sungguh Luar Biasa
Alit menambahkan, kepada petugas, MA mengaku jika ia diajak oleh AM untuk melakukan aksi pencurian bebek-bebek tersebut.
Tugasnya bersiaga di atas kendaraan sehingga bila ketahuan sudah siap melarikan diri.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal 363 juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Namun untuk pelaku yang masih dibawah umur, tentunya kami melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Ada pendampingan dari Bapas Garut," tutupnya. ***