Dugaan Penipuan CPNS, Anak Penyanyi Ternama Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 20:28 WIB
Kuasa hukum 255 korban penipuan penerimaan CPNS yang dilakukan anak  (Foto: Gorajuara/pmjnews.com)
Kuasa hukum 255 korban penipuan penerimaan CPNS yang dilakukan anak (Foto: Gorajuara/pmjnews.com)

GORAJUARA,- Olivia Nathania, anak penyanyi lawas, Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.

Olivia dilaporkan bersama suaminya Rafly Noviyanto Tilaar. Laporan terhadap keduanya tertanggal 24 September 2021.

Sejauh ini ada 225 korban yang telah ditipu keduanya. Oi dan Raf (panggilan akrabnya) diduga melakukan penipuan dengan kedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa tempat, seperti Kepolisian dengan syarat membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Program JFLS 2021 Hadirkan PT Luar Jabar Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

"Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," ujar kuasa hukum yang mewakili 225 korban, Odie Hudianto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021), seperti dilansir pmjnews.com.

Teganya, Oi juga menipu salah satu guru SMA nya yang bernama Agustin. Dia mengaku, dirinya membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan Oi.

"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," jelas Agustin.

Baca Juga: Kivlan Zen Terbukti Bersalah Atas Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Menurut Odie, setelah para korban membayar, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," tuturnya.

"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," terang Odie.

Baca Juga: Rene Alberts Keluhkan Ketajaman Persib Bandung Saat Imbang Lawan Borneo FC

Odie melanjutkan, dari 225 korban tidak ada satupun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan. Sementara, nilai kerugian yang akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

Terkait dengan tuduhan ini, Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini