Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Sumatera-Jawa

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 14:54 WIB
Polisi amankan ratusan kilogram ganja didalam truk/Gorajuara/tribratanews.polri.go.id/
Polisi amankan ratusan kilogram ganja didalam truk/Gorajuara/tribratanews.polri.go.id/

JAKARTA, GORAJUARA - Polisi berhasil mengamankan ratusan kilogram ganja yang berada di dalam truk yang sedang melintas di jalan.

Ratusan kilogram ganja sebanyak itu berasal dari Sumatera dan rencananya menuju Jakarta. Polisi mendapatkan pelaku beserta barang bukti di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo membenarkan hal tersebut, ganja itu didapat dari sebuah truk.

Baca Juga: Polres Yahukimo Amankan 52 Orang Terduga Pelaku Kerusuhan di Kabupaten Yahukimo

Baca Juga: Hasil Race MotoGP Amerika 2021: Marc Marquez Masih Rajai COTA

Awalnya, polisi menemukan puluhan kilogram ganja siap edar. Namun saat dibuka ternyata ada ratusan kilogram ganja siap diedarkan. Dari situ, polisi pun mengamankan tiga orang pelaku.

"Jadi ini kita dapatkan satu unit truk yang perjalanan dari Medan menuju Jakarta," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, seperti dikutip Gorajuara dari laman Tribrata News, Senin 4 Oktober 2021.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, dari tiga orang pelaku yang diamankan, dua di antaranya membawa ganja, sementara satu orang lainnya merupakan penerima.

Baca Juga: Anggota Keluarga Mengalami Gangguan Mental, Berikut Cara Menghadapinya

Baca Juga: Siap Masuki Tantangan Dunia Kerja, Disdik Jabar Resmikan Jurusan Baru di SMK

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyebutkan, ketiga pelaku berhasil diamankan polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Namun, Kompol Danang Setiyo tidak bisa membeberkan lebih detail terkait penggagalan pendistribusian ratusan kilogram ganja tersebut, sebab saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

"Sekarang tim masih belum selesai bekerja masih akan kembangkan kepada jaringan atasnya maupun yang bawahnya," pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini