Polisi Gerebek Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang yang Digunakan Praktik Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 15:27 WIB
Polisi gerebek apartemen tempat praktik prostitusi online (Foto: Gorajuara.com/dok pikiran-rakyat.com)
Polisi gerebek apartemen tempat praktik prostitusi online (Foto: Gorajuara.com/dok pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, GORAJUARA - Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur yang dijadikan sarang praktik prostitusi online digerebek polisi.

Terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibat anak dibawah umur itu setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Orang tua MF (17) melapor ke Polda Metro Jaya, karena anaknya menghilang sejak awal September 2021.

Baca Juga: Buntut Insiden Penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, Karutan Bareskrim Polri Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kepada polisi, orang tua MF menyebutkan anaknya tidak pulang ke rumah sejak awal September lalu.

Anaknya meminta izin untuk bermain bersama temannya. Namun sampai penggerebekan itu terjadi, anaknya tidak kunjung pulang.

Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar Apresiasi Warung Digital Indonesia, Apa Sih Keistimewaannya  

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengungkapkan, ibu korban MF (pelapor) sempat melihat sebuah akun MiChat yang menawarkan prostitusi online.

"Dalam akun MiChat itu yang ditawarkan dengan menempel foto anaknya pada 24 September 2021," kata Pujiyarto dikutip dari PMJ NEWS, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Perlukah Film G30S PKI Diputar Kembali pada Masa Milenial, Ini Ungkapan Ketua Fraksi PKS

Dari informasi dan alat bukti tersebut, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan.

Pada saat penggerebekan polisi menemukan tiga anak di bawah umur dalam apartemen tersebut, yakni MF (17), AJ (17), serta SIR (16), diduga menjadi korban eskploitasi seksual.

"Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17) juga diamankan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Rekomendasi

Terkini