Ini Barang Bukti yang Disita Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Termasuk Akun Twitter Roy Suryo

photo author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 09:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)

GORAJUARA - Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo yang telah menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Pada kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, ada beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Resmi Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Pertama adalah akun Twitter Roy Suryo yang digunakan untuk mengunggah meme tersebut.

"Kemudian handphone atau HP saudara Roy Suryo juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," ujar Zulpan pada Jumat, 5 Agustus 2022 kemarin.

"Tentunya penyitaan ini dimaksudkan karena barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Zulpan juga menjelaskan Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam itu.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Beri Pesan Ini Terkait Brigadir J

Sedangkan pasal yg disangkakan terhadap mantan Menpora ini, di antaranya adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut, pidana yang dikenakan terhadap Roy Suryo adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Ada 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja Mereka?

"Kemudian tersangka kita kenakan pasal 156 a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara. Dan ketiga adalah pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," kata Zulpan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini