Kuasa Hukum Brigadir J Tanyakan Barang Bukti Ini di Bareskrim Polri: Sudah Ketemu atau Belum?

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (IST)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (IST)

GORAJUARA - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2022 kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kamaruddin juga sempat menanyakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Ini, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri

Barang bukti pertama yang ditanyakan Kamaruddin adalah handphone milik almarhum Brigadir J. Namun menurut Kamaruddin, tidak ada yang berani menjawab pertanyaannya tersebut.

"Lalu saya tanya, apakah saya harus berkirim surat untuk menanyakan hal tersebut? Sudah dikuasai penyidik atau belum handphone-nya, yaitu 3 handphone dengan 4 nomor," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.

"Karena saya menggunakan metode aplikasi, ternyata isi handphone itu semua sudah dihapus saya bilang. Mereka tidak berani menjawab. Lalu mereka bilang, sebaiknya saya bersurat ke Kabareskrim atau kepada Dirtipidum," ucapnya lagi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Sangkaan Pasalnya

Tak sampai di situ, Kamaruddin juga mempertanyakan barang bukti pakaian yang dipakai almarhum Brigadir J saat kejadian.

Barang bukti pakaian yang ditanyakan Kamaruddin ini sampai ke sepatu yang dipakai Brigadir J saat itu.

"Lalu saya tanya lagi, ini kan penyidikan udah berapa lama? Apakah bajunya almarhum, mulai bajunya, dalamannya, celananya, kaus kakinya, sepatunya, sudah dikuasai penyidik atau belum? Mereka juga tidak bisa menjawab," tuturnya.

Baca Juga: Sejumlah Luka dan Patah Tulang dari Catatan Otopsi Ulang Brigadir J: Ada Resapan Darah di Bagian Ini

"Maka di dalam BAP tadi juga saya tuangkan. Saya pertanyakan juga bahwa handphone-nya hilang tiga. Kemudian pakaian terakhir yang dipakai, yang diduga baju PDH, pakaian dinas harian, juga hilang. Nah itulah kira-kira intinya," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dijerat dengan sangkaan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini