GORAJUARA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 17 Desember 2025.
Diselenggarakan di Kantor Pusat BRI Jakarta, RUPSLB Rabu lalu dihadiri oleh jajaran Dewan Komisaris serta Direksi BRI yang menyetujui tiga mata acara rapat.
Adapun tiga mata acara rapat yang dimaksud antara lain Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 serta Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Untuk agenda pertama, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, termasuk pengaturan mengenai hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Selain itu, perubahan Anggaran Dasar juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Lalu, agenda kedua RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026, termasuk perubahannya.
Sementara untuk agenda ketiga, RUPSLB menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Berdasarkan RUPSLB, susunan Direksi dan Komisaris perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo