Ada 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja Mereka?

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 10:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan informasi terkini terkait kasus tewasnya Brigadir J (Gorajuara/Screenshoot Instagram @divisihumaspolri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan informasi terkini terkait kasus tewasnya Brigadir J (Gorajuara/Screenshoot Instagram @divisihumaspolri)

GORAJUARA - Sebanyak 25 polisi telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dari jumlah tersebut, ada empat perwira yang kini ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.

Baca Juga: Kabareskrim Jelaskan Mengapa Bharada E Disangkakan Pasal 338 dan Bukan 340 KUHP

"Sehingga tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolri, bahwa 25 personel dari Propam, kemudian dari Bareskrim, ada yang dari Polres dan Polda Metro Jaya, sudah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Irsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2022 kemarin.

Lalu, siapa saja personel yang ditempatkan di tempat khusus tersebut? Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak merinci inisial maupun pangkat dari personel yang dimaksud.

Dedi hanya menyebut asal kesatuan dari personel yang diisolasi tersebut. "Yang diamankan tiga orang, itu dari (Polres) Jakarta Selatan semuanya, nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi nanti kami buka datanya, dari Polda Metro," ujar Dedi.

Baca Juga: Tim Irsus Telah Periksa 25 Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, Termasuk Tiga Brigjen

Ketika ditanya mengenai inisial dan pangkat personel yang diamankan, Dedi tak menyebutkan secara rinci. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini hanya menyatakan mereka yang diisolasi merupakan polisi perwira menengah dan perwira pertama.

Sebelumnya, Kabareskrim Agus Andrianto juga menjelaskan bahwa bila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran pidana dari personel yang diperiksa, maka personel ini akan menjalani pemeriksaan kode etik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tanyakan Barang Bukti Ini di Bareskrim Polri: Sudah Ketemu atau Belum?

Setelahnya, rekomendasi dari Irwasum Polri akan menjadi dasar apakah perlu meningkatkan status personel yang diperiksa ini menjadi bagian dari para pelaku lewat sangkaan pasal 55 dan 56 KUHP.

Pelanggaran pidana yang dimaksud seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini