GORAJUARA - Perubahan RUU Sisdiknas mengundang perhatian organisasi profesi dan pemerhati pendidikan. Sejak tahun 2003, sekarang sudah 20 tahun UU Sisdiknas diberlakukan.
Tentu saja 20 tahun merupakan waktu yang cukup panjang, untuk mengevaluasi perubahan-perubahan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi angin perubahan pada Draft RUU.
Pada pasal 145 pemerintah masih menjamin para guru yang telah mendapat sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan. Besar tunjangan masih mengacu pada dasar UU sebelumya.
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan dalam RUU Sisdiknas?
Pasal ini tentunya bertujuan menjamin agar kinerja guru tetap prima dengan tunjangan sertifikasi yang masih dipertahankan.
Di pasal lain, guru dapat mengembangkan karir menjadi kepala sekolah, pengawas, hingga menjadi kepala dinas. Ketentuannya kemudian akan ditetapkan pemerintah.
Dalam hal keroganisasian guru, wajib menjadi anggota profesi keguruan yang anggota dan susunan kepengurusannya dikelola oleh guru.
Baca Juga: Ada Guru Yang Membuat Siswa Miskin dan Ada Guru Yang Membuat Siswa Kaya
Pada pasal 105 guru dalam menjalankan keprofesiannya berhak mendapat tunjangan penghasilan/pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara eksplisit tunjangan guru selanjutnya tidak eksplisit mengemukakan tunjangan profesi guru, namun semangat mensejahterakan guru masih terasa.
Namun untuk tetap menjaga kesejahteraan guru, perlu pengawalan pada penyusunan turunan peraturan perundangan agar kesejahteraan guru bisa tetap dirasakan oleh semua guru.
Baca Juga: Bongkar Mental Blok Memahami Perdagangan Saham Di Pasar Modal
Untuk melancarkan proses perubahan UU Sidiknas perlu dibangun dialog konstruktif dengan semua pemangku kepentingan pendidikan.
Hal yang perlu dikomunikasikan dengan duduk bersama untuk menyamakan persepsi, bahwa semangat perubahan tetap dalam koridor melindungi profesi guru sebagai tenaga profesional.