GORAJUARA, - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.
Hal ini tentu mengejutkan semua orang, terutama para pendidik yang cukup bergantung pada Tunjangan Profesi Guru
Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri juga mendorong jutaan guru bersama organisasi profesi guru mendesak pemerintah memasukkan kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas.
Iman Zanatul Haeri juga menyayangkan sikap Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang menghapus pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Entaskan Penyalahgunaan Gadget, FIP UNUSU Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMPIT Al Bayan
Padahal Tunjangan Profesi Guru jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.
Namun, penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dibantah mentah-mentah oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Nadiem Makarim.
Dalam paparannya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek mencoba mencarikan solusi.
Baca Juga: Lembaga Sains Pelajar Ajak Pelajar Indonesia Semangat Raih Prestasi!
“Nantinya guru bisa menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi,” tegas Nadiem Makarim.
Dengan polemik seperti ini, masyarakat awam pun dibuat penasaran tentang berapa nominal Tunjangan Profesi Guru?
Dikutip Gorajuara dari berbagai sumber, inilah besaran Tunjangan Profesi Guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru