GORAJUARA - Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat tak terima dengan putusan tersebut. Apa katanya?
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Shalom Razade Rayakan Ulang Tahun Adilla Dimitri, Wulan Guritno Ikut atau Tidak?
Ada beberapa hal yang memberatkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu. Seperti berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Selain itu, hal memberatkan lainnya yakni Kuat dianggap tidak sopan selama persidangan. Hakim menilai Kuat juga tak mengakui kesalahannya dan malah memposisikan diri sebagai pihak yang tak tahu menahu mengenai kasus perkara tersebut.
Baca Juga: Gisel Mantan Gading Marten Kirim DM ke Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo, Apa Isinya?
Kuat juga dinilai tak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan. Meski begitu, hakim masih mempertimbangkan hal yang meringankan. Hal meringankan itu yakni Kuat dianggap masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun hakim juga menegaskan tak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar dari tindakan Kuat sehingga majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana yakni penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati, Menkopolhukam Mahfud MD Apresiasi Kinerja Hakim
Usai mengikuti jalannya sidang vonis, Kuat sempat memberikan keterangan singkat mengenai vonis yang diberikan padanya. Kuat tak terima dan mengaku akan mengajukan banding.
"Saya akan banding," kata Kuat ketika diminta tanggapannya usai persidangan.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati! Publik Tagih Janji Ferdy Sambo yang Sebut Akan Bongkar Kebusukan Polri
Alasan Kuat akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena dirinya tak membunuh Brigadir Yosua. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucapnya lagi.
Adapun vonis yang diterima Kuat Maruf jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya selama 8 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal yang juga terlibat dalam perkara ini, divonis 13 tahun penjara.