GORAJUARA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan ajudannya sendiri, yakni Brigadir J, menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam putusan sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso itu, terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
Namun, vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut belum sepenuhnya final, karena Ferdy Sambo masih berkesempatan melakukan upaya hukum.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Seperti yang disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, pada saat membaca bagian akhir putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, melalui Livestream Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Demikian para pihak baik Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum maupun Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” tutur Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso saat akan mengakhiri pembacaan putusan.
Tentunya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo meemang menjadi harapan bagi sebagian pihak, khususnya dari keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Ucapkan Syukur kepada Tuhan
Lalu, seperti apa yang diucapkan Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, apa yang dimaksud dengan upaya hukum?.
Dilansir dari Channel Youtube Dr. Jamin Ginting, SH., MH., Mkn, upaya hukum dalam konteks hukum acara pidana ada dua, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa dapat berupa upaya hukum banding, dan upaya hukum kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa dapat berupa upaya hukum kasasi demi hukum dan PK (Peninjauan Kembali).
Baca Juga: Telan Pil Pahit, Ferdy Sambo Hanya Bisa Terdiam Saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati Atas Dirinya
Terkait upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Ferdy Sambo, bersama penasehat hukumnya ia bisa mengajukan upaya banding.
Upaya banding sendiri merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh setelah putusan Pengadilan Negeri.
Yang mana berdasarkan Pasal 67 KUHAP, Banding merupakan hak dari pada Terdakwa dan JPU terhadap putusan Pengadilan Negeri.