GORAJUARA - Sidang vonis untuk Ferdy Sambo Cs akan digelar selama 3 hari berturut-turut dengan jadwal berbeda. Sidang dilaksanakan, pada 13-15 Februari 2023.
Pada Senin, 13 Februari 2023 sidang vonis difokuskan pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Sang Ayah Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Unggah Ucapan Ini Untuk Orang Tuanya
Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Pasal 193 ayat 1 KUHP terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Tempuh Upaya Hukum Untuk Hindari Vonis Mati
Sebelum menjatuhkan hukuman pidana hakim, harus dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan.
- Hal yang memberatkan
- Perbuatan terdakwa dilakukan pada ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya selama kurang lebih 3 tahun.
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Novriansyah Yoshua Hutabarat.
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak seharusnya pantas dilakukan bagi kedudukan aparat penegak hukum dan pejabat utama polri Kadiv Propam Polri.
- perbuatan terdakwa telah mencoreng nama institusi dimata masyarakat Indonesia maupun internasional.
- Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat.
- Terdakwa berbelit-belit, memberikan keterangan persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
- Hal-hal yang meringankan
Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam hal ini.***