Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Pidana Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 17:53 WIB
Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Pidana Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati. (Gorajuara/ tangkapan layar/ Metrotvnews)
Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Pidana Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati. (Gorajuara/ tangkapan layar/ Metrotvnews)

GORAJUARA - Sidang vonis untuk Ferdy Sambo Cs akan digelar selama 3 hari berturut-turut dengan jadwal berbeda. Sidang dilaksanakan, pada 13-15 Februari 2023.

Pada Senin, 13 Februari 2023 sidang vonis difokuskan pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sang Ayah Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Unggah Ucapan Ini Untuk Orang Tuanya

Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.

Menurut Pasal 193 ayat 1 KUHP terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Tempuh Upaya Hukum Untuk Hindari Vonis Mati

Sebelum menjatuhkan hukuman pidana hakim, harus dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan.

- Hal yang memberatkan

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan pada ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya selama kurang lebih 3 tahun.
  2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Novriansyah Yoshua Hutabarat.
  3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa tidak seharusnya pantas dilakukan bagi kedudukan aparat penegak hukum dan pejabat utama polri Kadiv Propam Polri.
  5. perbuatan terdakwa telah mencoreng nama institusi dimata masyarakat Indonesia maupun internasional.
  6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat.
  7. Terdakwa berbelit-belit, memberikan keterangan persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

- Hal-hal yang meringankan

Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam hal ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Youtube metrotvnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini