GORAJUARA - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, pada Senin, 13 Januari 2023.
Vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Terkait dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Mahfud MD turut angkat bicara via media sosial resminya.
Dalam akun Twitter resminya (@mohmahfudmd), Mahfud MD mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo adalah hal yang sangat kejam.
Baca Juga: Gading Marten Sebut Peran Sang Ayah, Roy Marten Sangat Penting dalam Karir Filmnya: Dia Segalanya!
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang sangat kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban.
"Makanya vonisnya sesuai rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud MD seperti dikutip Gorajuara dari Twitter @mohmahfudmd pada 13 Februari 2023.
Baca Juga: Manchester City Menang Lawan Aston Villa, Performa Riyad Mahrez Semakin Membaik
Selanjutnya, cuitan Mahfud MD pada hari Senin tersebut juga mengundang tanggapan dari netizen lainnya.
"Seandainya Sambo lebih rendah hati, lebih tulus pasti ga akan dihukum segitu. Ya ini karena salah pilih penasehat hukum, yang seharusnya jadi penasehat untuk kliennya malah menjadi juru bicara walaupun ga masuk akal.
"Mereka pikir Indonesia ini bisa dibohongi dengan koar-koar ga masuk akal," tulis @mam***.