"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," pungkas Mahfud MD.
Baca Juga: Sadis! Vegapunk Jadikan Kru Topi Jerami Tumbal di One Piece 1075, Begini Penjelasannya
Namun, salah satu netizen menganggap Mahfud MD tidak bisa menyelesaikan perkara kasus KM 50 dan tragedi Kanjuruhan.
"Gimana dengan kasus KM 50 dan Kanjuruhan? Ingat," tutur @heri***.
Kasus tragedi Kanjuruhan dianggap salah satu bentuk pemerintah Indonesia tidak mampu membela rakyatnya yang jadi korban kekejaman aparat keamanan.
Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
"Jika ada ketidak adilan hukum akhirat menanti kalian. Sumpah ini kedzoliman yang nyata dan dilakukan berjamaan termasuk P Mahfud," imbuh @heri***.
Sayangnya netizen tersebut diserang warganet lainnya lantaran kasus KM 50 sudah menemukan titik kejelasan dan tragedi Kanjuruhan masih belum jelas siapa yang salah.
"Kalau Sambo terlibat di KM 50 kan udah dihukum. Kalau Kanjuruhan yang ga jelas banyak fakta pengaburan dan gak ada yang bisa dijadikan tersangka," balas @Wndy***.
Baca Juga: Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Pidana Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati
Bahkan jika ikuti perkembangan penyelesaian tragedi Kanjuruhan, penembak gas air mata dari pihak aparat sudah ditangkap.
Malah penyelesaian Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang dijadikan Terdakwa tragedi Kanjuruhan sudah sampai membaca nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang pembacaan pleidoi yang dilakukan Abdul Haris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 10 Februari 2023 kemarin.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.