Yaampun, Tangan Richard Eliezer Sampai Gemetar saat Baca Surat Cinta untuk Tunangan dan Orang Tua

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:43 WIB
Surat cinta dibaca Richard Eliezer saat sidang pleidoi ditujukan untuk orang tua dan tunangan (Gorajuara.com/dok: Instagram @richardlumiu)
Surat cinta dibaca Richard Eliezer saat sidang pleidoi ditujukan untuk orang tua dan tunangan (Gorajuara.com/dok: Instagram @richardlumiu)

 

GORAJUARA - Setelah ditetapkan hukuman penjara 12 tahun, Richard Eliezer sampaikan surat cinta untuk orang tua dan tunangan dia.

Ketika surat cinta dibaca Richard Eliezer ditujukan untuk tunangan dan orang tua, tangannya terlihat sampai gemetar.

Dari bacaan surat cinta tersebut, Richard Eliezer tidak bisa memenuhi harapan orang tua dan tidak bisa bahagiakan tunangan dia.

Baca Juga: One Piece 1074: Oda Ungkap Alasan Gorosei Muncul dan Menggila karena Buah Iblis Nika, ini Buktinya

Hal ini langsung dipantau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu, 25 Januari 2023.

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Bharada E imbas dapat hukuman 12 tahun penjara menimbulkan kesedihan terhadap masyarakat Indonesia.

Meskipun jadi terdakwa, peran Richard mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dkk sangatlah besar.

Baca Juga: Selain Kuat Maruf, Richard Eliezer Ternyata Tahu Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Cek Faktanya

Getaran tangan Bharada E saat baca nota pembelaan tentunya jadi saksi bisu kalau mental Richard belum siap di penjara selama 12 tahun.

Bahkan Richard juga meminta maaf ke ayahnya, Sunandag Junus Lumiu karena sudah kehilangan pekerjaan karena kasus yang dialaminya jadi terdakwa.

"Pah, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papah harus kehilangan pekerjaan," tutur Richard Eliezer.

Baca Juga: LPSK Rekomendasikan Richard Eliezer Dipidana Lebih Ringan Dibanding Istri Ferdy Sambo

Lebih sedihnya lagi saat Richard bercerita telah berhasil lewati perjuangan mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilal Aulia Pasya

Sumber: PN Jakarta Selatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini