GORAJUARA – Majelis hakim Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pasca terlibat kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim Jakarta Selatan karena dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap Norfiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Tempuh Upaya Hukum Untuk Hindari Vonis Mati
“Terdakwa divonis hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari PMJ News oleh Gorajuara, pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas No 46 di Komplek Duren Tiga pada 8 juli 2022.
Selanjutnya, Ferdy Sambo didakwa dengan kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan atau persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelum divonis hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 Pasal 55 1 ke 1 KUHP dan menghalang-halangi penyidikan dengan melanggar Pasal 49 Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 33 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi secara elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rating TV Hari ini 13 Februari 2023, Cinta Setelah Cinta dan Takdir Cinta Yang Kupilih Masih Teratas
Kemudian Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng almamater institusi Polri di Indonesia dan di mata dunia.
Ferdy Sambo dinilai terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya pasca telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.