Kapuspenkum Kejagung: Bila Berkas Perkara Terkait Kasus Brigadir J Telah Lengkap, Masuk Tahap II

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 19:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana    (Gorajuara.com/bekasi.pikiran-rakyat.com)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Gorajuara.com/bekasi.pikiran-rakyat.com)

 

GORAJUARA - Sebagaimana diberitakan, kelima berkas tersangka ini telah berada diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kelima berkas itu telah diterima pada Rabu, 14 September 2022, pada pukul 11.30 WIB.

Informasi ini diperoleh dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Hukuman Mati Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Baca Juga: Jailangkung Sandekala Berpesan: Segera Tonton Jadilah yang Pertama

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," katanya mengutip dari Pikiran-Rakyat.com Kamis, 22 September 2022.

Agnes menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses teliti terkait kelima berkas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengkonfirmasi hal itu.

Baca Juga: Pevita Pearce Ajak Ketemuan Warga Bandung Jelang Film Sri Asih Tayang

Baca Juga: Tekan Dampak Inflasi, Pemkot Bandung Optimalkan Rp9,2 Miliar Anggaran Belanja

Ia menambahkan bahwa bila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka pihak Kejagung akan melanjutkannya ke tahap II.

Adapun tahap II merupakan proses pelimpahan berkas perkara dibarengi dengan penyerahan tersangka bersama barang buktinya.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini