Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Kapolri Disebut Memiliki Hubungan Dekat dengan Ferdy Sambo

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 08:51 WIB
Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Kapolri Disebut Memiliki Hubungan Dekat dengan Ferdy Sambo (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar Youtube DPR RI/POLRI TV RADIO)
Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Kapolri Disebut Memiliki Hubungan Dekat dengan Ferdy Sambo (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar Youtube DPR RI/POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hingga saat ini masih belum ada titik terang.

Hampir tiga bulan lamanya kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dalam proses penyidikan dan belum ada kejelasan dari kasus tersebut.

Sempat disebut ragu menangani kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, namun Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membantahnya.

Baca Juga: Arya Saloka Beri Kode Menikah Lagi, Putri Anne Sindir Keras dengan Hal-hal Berikut Ini

Listyo menegaskan bahwa dirinya bukan ragu untuk kasus Ferdy Sambo, melainkan ia mengedepankan science crime investigation.

"Kalau pun awalnya saya dianggap ragu-ragu dan sebagainya, bukan karena ragu-ragu tapi saya mengedepankan science crime investigation," kata Listyo.

Sebelumnya, Listyo mengungkapkan bahwa dirinya cukup dekat dengan sosok Ferdy Sambo dikarenakan tugas yang saling berhubungan.

“Terhadap Ferdy Sambo sendiri selaku pejabat utama yang ada di Mabes tentunya cukup dekat karena memang tugas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam salah satunya melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Fakta Unik One Piece: Eustass Captain Kid adalah Penyandang Nama D, Ini Buktinya!

Meskipun Ferdy Sambo dekat dengan Listyo, namun ditegaskan bahwa ia tidak pandang bulu terkait kasus yang sudah merusak nama polri.

“Saya tidak pernah pandang bulu tentunya hal itu harus ditegakkan karena memang Dlv Propam seharusnya menjadi contoh yang bagi yang lain bisa melakukan penindakan pada anggota,” lanjutnya.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Cara Agar Masyarakat Indonesia Bisa Meraih Keadilan di Negeri Ini : Harus,,

Informasi tambahab, Ferdy Sambo bersama dengan sang istri, Putri Candrawathi berserta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini