GORAJUARA - Soal kakak asuh Ferdy Sambo santer terdengar saat mantan penasehat Kapolri, Muradi mengungkapkan adanya sosok kakak asuh Ferdy Sambo.
Dari pernyataan tersebut, polri memberikan tanggapan soal kakak asuh dari Ferdy Sambo tersebut akan dilaporkan kepada timsus jika terbukti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Baca Juga: Nana After School Jadi Sorotan Saat Lounching Film Confession Karena Hal Ini
"Silahkan sampaikan saja ke timsus," kata Dedi.
Dugaan adanya kakak asuh Ferdy Sambo tersebut akan membantu Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus rencana pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat pasal Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Polisi Tolak Rencana Kedatangan The Jakmania di Bandung
Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah dipecat dari kepolisian karena pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo sempat mengajukan banding dalam sidang kode etik, namun langsung ditolak.***