GORAJUARA - Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyampaikan bahwa Ferdy Sambo tidak bisa melakukan apapun setelah sidang banding kode etik ditolak.
“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi.
Dedi mengatakan bahwa Lisyto Sigit menegaskan proses sidang etik Ferdy Sambo harus cepat selesai.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Senin, 19 September 2022.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Amanda Manopo Cabut dari Ikatan Cinta
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Akibat dari skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut ditetapkan sebagai tersangka.***