Anggota Komisi III DPR RI: Ajukan Proses Pidana, Susul Penolakan Sidang Banding Ferdy Sambo

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 15:23 WIB
Ferdy Sambo. (YOUTUBE/ Polri TV)
Ferdy Sambo. (YOUTUBE/ Polri TV)

GORAJUARA - Update, sidang banding kode etik memutuskan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ditolak majelis hakim.

Ferdy Sambo tidak ada kesempatan lagi untuk mengajukan kasasi atau peninjauan kembali dengan adanya keputusan sidang banding kode etik ini.

Karena putusan sidang banding kode etik yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo, sudah final dan mengikat.

Baca Juga: Rumah Tangganya Jadi Sorotan, Reza Arap Diduga Selingkuh dari Wendy Walters Hingga Nama Rossa Dikaitkan

Setelah putusan ini, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman memberi tanggapan.

Menurut Habiburokhman sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang banding kode etik.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman Senin, 19 September 2022

Setelah adanya putusan sidang banding etik ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan.

Baca Juga: Dulu Menggebu-gebu Bela Brigadir J dari Tersangka Ferdy Sambo, Kini Kamaruddin Simanjuntak Angkat Tangan

Habiburokhman menilai bahwa kasus ini sudah lama menyita perhatian publik.

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman.

Proses peradilan itu, menurut Habiburokhman, tak boleh bertele-tele. Pasalnya, proses kode etik sudah selesai. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini