GORAJUARA - Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberikan penekanan penting pada kesesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
KPU mengingatkan bahwa visi dan misi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus menjadi panduan konkret yang mencerminkan arah pembangunan Kota Bandung ke depan.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan amanat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Bakal calon harus menyampaikan visi misi dan program yang telah sesuai dengan RPJMD dan RPJPD," ujar Wenti pada acara Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 di El Royal Hotel, Jumat, 9 Agustus 2024.
Pemahaman Mendalam tentang PKPU No. 8 Tahun 2024
Wenti menambahkan bahwa penting bagi semua pihak, terutama bakal calon kepala daerah, untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting dalam proses Pemilu, termasuk syarat pencalonan dan cara pencalonan.
Dengan 14 bab dan 150 pasal yang menguraikan detail proses pencalonan, pemahaman yang baik tentang peraturan ini menjadi kunci sukses dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Wenti juga menekankan bahwa KPU Kota Bandung berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan demi terciptanya Pilkada yang sukses, jujur, dan adil.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan bahwa setiap suara terhitung dengan benar.