GORAJUARA - Beberapa waktu silam, Pegi Setiawan telah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
Pegi bebas usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan dia tidak bersalah lewat sidang praperadilan.
Sejak bebas pada tanggal 8 Juli 2024, berbagai wacana bermunculan terkait kebebasan Pegi.
Baca Juga: TERUNGKAP! Begini Reaksi Kakak Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang di Sidang Praperadilan
Salah satu wacana yang muncul pasca Pegi bebas praperadilan tersebut adalah soal ganti rugi.
Mengenai wacana ganti rugi, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi pernah memberi pernyataan.
Dalam hal ini, Toni mengaku bahwa pihaknya masih dalam tahap perencanaan untuk mengajukan ganti rugi.
Dengan kata lain, belum ada langkah konkret untuk menuntut ganti rugi untuk Pegi hingga berita ini dimuat.
Baca Juga: Komitmen Kapolri dalam Usut Kasus Vina Cirebon, Listyo Sigit Prabowo Mengaku Lakukan Hal Ini
Saat disinggung kembali soal ganti rugi, Toni mengatakan bahwa pihak Pegi bisa mengajukan hal tersebut.
"Jadi Polda itu ya, penyidik, Polda Jawa Barat yang melakukan penangkapan kemudian penangkapannya tidak sah, penetapan tersangkanya tidak sah,
"Maka kami bisa untuk menuntut ganti rugi kepada pihak Polda," kata Toni dilansir dari YouTube Deddy Corbuzier pada 17 Juli 2024 oleh GORAJUARA.
Terkait dengan ganti rugi, Toni mengaku bahwa dirinya belum pernah mendengar polisi melakukan hal tersebut.