"sebelum mati, minimal bongkar-bongkarin bisnis gelapnya petinggi dong pak. kan sayang punya info gadibagiin ke masyarakat," ucap akun @thatjamsky dalam cuitannya.
Baca Juga: Masyarakat Khawatir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Bisa Ajukan Hak Banding
Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo sah dijatuhi hukuman mati atas pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J diduga akibat percobaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Namun setelah melewati proses hukum yang panjang, dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J tidak bisa terbukti.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Netizen Soroti KUHP Baru
Justru kini Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi resmi ditetapkan hukuman masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara.
Namun menurut RKUHP, terpidana yang dijatuhi hukuman mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana masih ada kemungkinan dapat diubah menjadi pidana seumur hidup jika dengan Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan 10 tahun terpidana tercatat berbuat baik.***