Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Kasusnya

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 20:13 WIB
Sidang putusan vonis mati pada Ferdy Sambo. (Gorajuara/ Pixabay/vBlock)
Sidang putusan vonis mati pada Ferdy Sambo. (Gorajuara/ Pixabay/vBlock)

GORAJUARA - Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi Hari ini,  pada 13 Februari 2023 menjalani sidang pembacaan putusan.

Pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang keputusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 09.30 WIB. 

Baca Juga: Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati, Menkopolhukam Mahfud MD Apresiasi Kinerja Hakim

Sekitar pukul 15.20 WIB telah dibacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, Brigadir J.

Sidang putusan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam, dijelaskan secara rinci mengenai pertimbangan hakim untuk memvonis hukuman mati.

Majelis hakim menyatakan bahwa, Ferdy Sambo telah terbukti secara rinci melakukan perencanaan pembunuhan terhadap brigadir J, mencoreng nama Institusi dan telah menyebabkan bawahannya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan, serta pertimbangan lain yang memberatkannya.

Baca Juga: Pantas Laris! Catat Resep Ubi Ungu Ini untuk Ide Jualan Takjil Bulan Puasa Rasanya Enak Sekali!

Hakim mengungkapkan motif pembunuhan mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tidak ada bukti yang valid.

Dan dinyatakan bahwa motif Ferdy Sambo adalah sakit hati terhadap sikap tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci oleh Hakim.

Menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mantan Tapi Menikah Episode 6: Omar Daniel Terkejut Usai Menyaksikan Kejadian Ini

Hal yang memberatkan adalah Ferdy Sambo telah tega melakukan pembunuhan berencana kepada bawahannya sendiri dan telah melukai hati keluarga korban.

Ferdy Sambo telah mencoreng nama institusi dalam kancah internasional. Perbuatan Ferdy Sambo tidak patut dilakukan, melihat jabatan yang dipunya telah mengakibatkan bawahan lain terlibat. Ferdy Sambo terbukti memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini