GORAJUARA - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada persidangan hari Senin, 13 Februari 2023.
Meskipun demikian, vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu ternyata lantas tidak membuat senang seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam hal ini, sejumlah kalangan menyoroti KUHP baru mengenai pidana hukuman mati pasal 100 dalam vonis Ferdy Sambo.
Baca Juga: Nonton Streaming Series Mantan Tapi Menikah Episode 6: Ana Nangis Karena Saka, Ada Apa ya?
Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara dengan memperhatikan dua hal.
Yang pertama rasa penyesalan terdakwa dan ada untuk memperbaiki diri. Kedua peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kemudian pasal 100 ayat 4 menyatakan jika dalam masa percobaan terpidana menunjukan kelakuan yang baik, maka pidana mati bisa berubah menjadi penjara seumur hidup.
Meskipun demikian KUHP baru itu direncanakan akan diimplementasikan pada tahun 2026. Sementara vonis hukuman mati Ferdy Sambo diketahui masih menggunakan KUHP yang lama.
Hal itu sontak mendapat sorotan dari warganet. Salah satunya seperti dikutip dari akun Twitter @Ichunk55245309 oleh Gorajuara pada 13 Februari 2023.
"Jika begitu bunyi UUD maka DIDUGA akan banyak Ketua Lapas jadi tajir, karena kemungkinan akan banyak yang minta 'Surat Kelakuan Baik' meskipun tidak baik kelakuannya selama dipenjara.
"Belum lagi kalo mereka mantan orang berkuasa dan berharta maka diduga akan ada antrian," ujar @Ichunk55245309.
"Putusan masih mengacu pada KUHP yang lama, tentu FS akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia supaya hukumannya diubah dari hukuman mati jadi hukuman penjara seumur hidup.