Meresahkan! Ada Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Ungkap Hal Ini: Masih Harus Menunggu

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 22:07 WIB
Ada celah Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati, Hotman Paris ungkap masih harus menunggu (Gorajuara/ dok: Instagram/@hotmanparisofficial)
Ada celah Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati, Hotman Paris ungkap masih harus menunggu (Gorajuara/ dok: Instagram/@hotmanparisofficial)

GORAJUARA- Hari ini, 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo. Ternyata, masih ada celah bagi Sambo untuk bebas menurut Hotman Paris.

Dikutip tim Gorajuara dari TikTok @motivasiendek8, Hotman Paris menyatakan bahwa terdakwa yang mendapat vonis hukuman mati seperti Ferdy Sambo masih bisa bebas dari jerat hukum karena adanya celah berdasarkan peraturan yang tertuang dalam KUHP.

Adanya celah untuk Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati tertuang dalam uraian pada Pasal 100 KUHP menurut Hotman Paris.

Baca Juga: Mengapa Supergirl Menjadi Tahanan? Berikut Penjelasan tentang Nasib Sang Putri Krypton dalam Film 'The Flash'

“Di Pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan selama 10 tahun terlebih dahulu, apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakalan mahal deh surat kelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara,” ucap Hotman Paris dalam video TikTok tersebut.

“Daripada dihukum mati, orang berapapun mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara. Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati,” tambah Hotman Paris.

Rasa kecewa diperlihatkan oleh Hotman Paris karena kedepannya akan banyak terdakwa hukuman mati yang rela melakukan apapun demi mendapatkan surat berkelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara.

Baca Juga: One Piece : Bukan Luffy, Ternyata Sosok Ini Yang Mampu Ciptakan Kekacauan Di Lautan

“Harus menunggu sampai 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini bisa berubah menjadi kelakuan baik. Yah di penjara yang menentukan kelakukan baik kan Kepala Lapas,” cecar Hotman Paris.

Dari pernyataan Hotman Paris, bisa disimpulkan bahwa vonis yang diberikan oleh Hakim terhadap Ferdy Sambo masih memiliki suatu celah yang dapat membuat Sambo terbebas dari hukuman.

Vonis terhadap Sambo diberikan oleh Majelis Hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Langkah Selanjutnya? Ini Tata Cara Pelaksanaan Menurut Hukum Indonesia

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” tambah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Juslianto

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini