Hasil Sidang, Ferdy Sambo Mengaku Tembak Kepala Brigadir J Pastikan Sudah Tewas

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:16 WIB
Ferdy Sambo Mengaku Tembak Kepala Brigadir J Pastikan Sudah Tewas (Gorajuara/ dok: Youtube/ Polri/ TV Radio)
Ferdy Sambo Mengaku Tembak Kepala Brigadir J Pastikan Sudah Tewas (Gorajuara/ dok: Youtube/ Polri/ TV Radio)

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Telah Berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian, Terkait Pengamanan Sidang Perdana Ferdy Sambo DKK!

Yang dimana pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini