GORAJUARA - Hingga saat ini kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau biasa dikenal sebagai Brigadir J oleh Ferdy Sambo masih berlanjut.
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E memiliki versi masing-masing terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo mengaku ia memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, bukan menembak. Sedangkan Bharada E berkukuh bahwa Ferdy Sambo memerintahkan menembak Yosua.
Baca Juga: Kolaborasi bank bjb dengan RSUD Al-Ihsan Jabar Hadirkan Layanan Perbankan hingga Dana Pensiun
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J yang sukses menggegerkan publik.
Febri Diansyah selaku pengacara Ferdy Sambo mengatakan bahwa sebenarnya ia hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Tetapi Bharada E ternyata malah melepaskan tembakan hingga membuat Sambo bergegas menyusun skenario seolah-olah terjadinya tembak-menembak.
Pengakuan Sambo tersebut membuat respon negatif dari banyak orang. Dikhawatirkan argumentasi tersebut mempengaruhi kesiapan mental Bharada E untuk melawan mantan atasannya sendiri di persidangan pekan depan.
Meski begitu, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E mengaku akan menjalani proses dengan kooperatif dan konsisten.
Brigadir Yosua dan Bharada E adalah para mantan ajudan Ferdy Sambo, Saat ini Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dijerat sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang ditempati Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik, karena kondisi jenazah Yosua yang dinilai meninggal tak wajar. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.