GORAJUARA – Para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu para tersangka dalam kasus Brigadir J pun, diperlihatkan secara terbuka ke hadapan publik untuk pertama kalinya, terutama Ferdy Sambo sebagai dalang dalam kasus tersebut.
Saat muncul di hadapan publik, Ferdy Sambo meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Bela Sang Istri Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Jutru Dia Korban!
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak Yosua,” ucap Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo juga menyampaikan, bahwa sang istri yakni Putri Chandrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy juga menyebutkan bahwa Putri adalah korban.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya, saya tidak tahu bahsa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ungkap Ferdy.
Baca Juga: Ini Temuan Komnas HAM Soal Dugaan Kericuhan dari Oknum Suporter dalam Tragedi Kanjuruhan
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya, saya sangat menyesal, saya siap menjalani semua proses hukum, istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” sambungnya.
Pelimpahan para tersangka ke Kejaksaan pun sebagai bagian dari pelaksanaan tahap dua, sementara itu sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ke Kejaksaan Negeri.
Barang bukti yang diserahkan pun berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang, serta beberapa peluru yang dibungkus dengan pelastik.
Baca Juga: 5 Olahraga yang Bisa Mengecilkan Perut Buncit dalam Seminggu
Tak hanya senjata, barang bukti lain seperti dokumen-dokumen penting pun, ikut di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***