Catat! Inilah 7 Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra 2022, Salah Satunya Main HP Saat Berkendara

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 08:01 WIB
Sasaran razia operasi zebra 2022 dengan 7 prioritas pelanggaran berkendara. (Foto: Gorajuara.com/dok: Twitter @TMCPoldaMetro)
Sasaran razia operasi zebra 2022 dengan 7 prioritas pelanggaran berkendara. (Foto: Gorajuara.com/dok: Twitter @TMCPoldaMetro)

4. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman atau Tidak Menggunakan Helm SNI bagi sepeda motor.

Melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu dan

Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu bagi sepeda motor.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Melanggar Pasal 293 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Berkendara Melawan Arus

Baca Juga: Bukan 127 Orang, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Malang Makin Bertambah, Netizen: Udah Stop, Jangan Nambah

Melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Melanggar Pasal 287 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

Secara ringkas sasaran pelanggaran prioritas operasi zebra ditujukan pada para pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan berkendara dan tindakan yang melanggar rambu-rambu seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan dan menggunakan HP saat berkendara. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini