4. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman atau Tidak Menggunakan Helm SNI bagi sepeda motor.
Melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu dan
Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu bagi sepeda motor.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Melanggar Pasal 293 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
6. Berkendara Melawan Arus
Melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Melanggar Pasal 287 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Secara ringkas sasaran pelanggaran prioritas operasi zebra ditujukan pada para pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan berkendara dan tindakan yang melanggar rambu-rambu seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan dan menggunakan HP saat berkendara. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.