GORAJUARA - Mulai Senin, 3 Oktober 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia.
Dalam aksi razia lalu lintas tersebut, Operasi Zebra akan memfokuskan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran operasi utama.
Menindaklanjuti jenis pelanggaran lalu lintas tersebut, berikut adalah 14 jenis pelanggaran dan dendanya dalam sasaran Operasi Zebra 2022:
Baca Juga: Tak Lagi Tilang Manual, Operasi Zebra 2022 akan Gunakan Tilang Elektronik
1. Melawan Arus
Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Baca Juga: Syukur Putri Anne Hamil Anak Ke Dua dengan Arya Saloka Langsung Banjir Doa
Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman