GORAJUARA - Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3-16 oktober dengan 7 prioritas pelanggaran dalam sasaran razia lalu lintas tersebut.
Dilansir dari situs website resmi Polri, Operasi zebra 2022 mengusung tema 'tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'.
Selain mewujudkan ketertiban berkendara, tujuan digelarnya Operasi Zebra adalah untuk menekan kejadian kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat
“Tujuan dari Operasi Zebra untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara serta menekan kecelakaan yang sering terjadi," ujar AKBP Syarif Hidayat selaku Waka Polresta.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Operasi Zebra dilakukan dengan memfokuskan pada 7 jenis pelanggaran sebagai sasaran razia lalu lintas.
Namun, pihak kepolisian hanya menentukan 7 jenis pelanggaran prioritas pada Operasi zebra 2022. Berikut adalah daftarnya:
1. Menggunakan HP saat Berkendara
Melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Melanggar Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.