BSSN telah berkoordinasi dengan sejumlah PSE dan melakukan langkah agar keamanan data tetap aman, kuat agar tidak ada resiko penyebaran data kedepannya.
Sekretariat presiden, Heru Budianto Hartono mengatakan, Bjorka telah melanggar UU ITE, dan akan dicari dan diproses secara hukum.
Jadi bagi kalian yang menemukan akun Bjorka dan ikut membagikan data pribadi milik orang-orang yang datanya telah diretas, kalian juga bisa dijerat UU ITE.
Nah, buat kalian yang menggunakan sosial media, harus lebih bijak dan hati-hati, jangan sembarangan meyebarkan data pribadi milik orang lain.***