GORAJUARA - Bripka RR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, namun Bripka RR sempat mengungkap hal sebenarnya tentang kematian Brigadir J.
Bripka RR mengaku kalau ia tidak tahu tentang rencana pembunuh terhadap Brigadir J.
Bripka RR mengungkapkan kalau saja saya tau kalau Brigadir Yosua bakal dibunuh, Bripka RR mengaku ingin menurunkan rekan sesama ajudan Ferdy Sambo-nya di rest area.
Bripka RR mengklaim tak tahu rencana pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo.
Termasuk soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR tak mengetahuinya.
Saat ini, Bripka RR dijerat dengan pasal dengan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
Baca Juga: Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tak Kunjung Diungkap, Kamaruddin Buka Suara: Jadi Seperti Kebohongan!
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega dikutip dari YouTube Official iNews Tv, Senin (12/9/2022).
Menurut Zena, Bripka RR lebih pantas menjadi saksi dibandingkan tersangka pembunuhan.
Pasalnya, dijelaskan Zena, Bripka RR sama sekali tak mengetahui soal peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Bripka RR pun sempat menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika pulang dari Magelang.
Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.