Kecewa Para Koruptor Masa Tahanannya dipersingkat, Najwa Shihab: Tahan Napas Tahan Emosi

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 13:00 WIB
Najwa Shihab komentari para Koruptor yang masa tahanannya dipersingkat. (Gorajuara/ dok: Instagram/ najwashihab)
Najwa Shihab komentari para Koruptor yang masa tahanannya dipersingkat. (Gorajuara/ dok: Instagram/ najwashihab)

Kemudian ada Zumi Zola, aktor ganteng dan bintang sinetron tahun 2000-an ini, juga menjadi perhatian publik karena tersandung kasus korupsi.

Baca Juga: Apa Perbedaan dan Persamaan antara Doni Salmanan dengan Koruptor, Denny Darko: Dua-duanya Kejahatan

Mantan Gubernur Jambi ini, terbukti menerima gratifikasi Rp37,478 miliar, 183.000 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard.

Ia juga melakukan suap berjamaah kepada anggota DPRD Jambi dengan total Rp12,94 miliar.Sungguh ironi kasus Zumi Zola tersebut yang merugikan Negara. Tahun 2018 ia dijatuhi hukuman hanya 6 tahun penjara.

Ada Suryadharma Ali mantan Menteri Agama, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang merugikan Negara sebesar Rp27,2 miliar dan SR17,9 juta.

Baca Juga: Kejati Jabar Dukung Tim Tabur Kejari Garut Buru Para Koruptor yang Sudah Lama Buron

Tahun 2016 divonis 6 tahun penjara di tingkat pertama. Akan tetapi tahun 2016 divonis diperberat menjadi 10 tahun setelah banding.

Selanjutnya ada Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi, dari divonis 8 tahun penjara di tahun 2017, namun 2020 divonis 7 tahun penjara.

Kemudian ada Desi Arryani mantan Dirut Jasa Marga yang terbukti merugikan negara sebesar Rp202,296 miliar, namun tahun 2021 divonis penjara hanya 5 tahun.

Baca Juga: Penjelasan Wamenkumham Eddy Atas Pertanyaan Najwa Shihab

Sungguh miris sekali melihat para koruptor, seolah-olah apa yang telah mereka perbuat terhadap Negara hanyalah ringan. Rakyat merasa kecewa atas keputusan ini yang tak sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @najwashihab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini