GORAJUARA - Zumi Zola dan sejumlah terpidana koruptor di Indonesia dikabarkan bebas bersyarat pada Sepetember 2022.
Pembebasan bersyarat Zumi Zola dan para koruptor tersebut disorot oleh warganet.
Tak sedikit dari warganet yang memberi sindiran atas bebasnya Zumi Zola dan para koruptor secara bersyarat.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Berbagi Tips Menghentikan Kebiasaan Merokok, Sekaligus Membersihkan Paru-paru
Dikutip dari kanal YouTube Populer Seleb oleh Gorajuara, Rika Aprianti (Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham) memberi penjelasan atas fenomena tersebut.
Menurut Rika, ada tiga syarat yang diperlukan oleh narapidana untuk mendapat pembebasan bersyarat, yakni:
1. Berkelakuan baik
2. Mengikuti program pembinaan dengan baik
3. Sudah melewati 2/3 dari masa tahanan
Baca Juga: Main di Giuseppe Meazza, Inter Milan Takluk 0-2 dari Bayern Munchen di Liga Champions 2022-2023
Berdasarkan persyaratan tersebut, Zumi Zola termasuk narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat.
"Termasuk juga Zumi Zola sudah melewati 2/3 masa pidana bahkan mungkin kelewat ya," ujar Rika.
Setelah dibebaskan secara bersyarat, status Zumi Zola dan para terpidana lainnya menjadi klien permasyarakatan.
Meskipun sudah dibebaskan secara bersyarat, Zumi Zola tetap harus mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.