GORAJUARA – Baru-baru ini publik dibuat geger soal para mantan koruptor bisa nyaleg lagi dan bisa daftar jadi anggota DPR.
Hal yang juga tak luput dari perhatian ialah soal masa tahanan para koruptor yang dipersingkat. Najwa Shihab dalam unggahan akun instagramnya sangat menyesalkan terkait hal tersebut.
Mengapa di negeri ini masih mengistimewakan seorang koruptor yang merupakan penjahat dan mengambil uang rakyat demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: Disindir Warganet, Ini Alasan Zumi Zola dan Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Penjara
”tarik napas, tahan emosi @matanajwa Wah, ada yang bebas bersyarat (6/9). Ada yang hukumannya jadi singkat banget, ada yang hampir dilupakan masyarakat, nano-nano juga ya!”, ungkap Najwa Shihab di akun instagramnya.
Tampak dari unggahan Najwa Shihab tersebut sangat prihatin dengan kondisi hukum di negeri ini. Kenapa para koruptor bisa dipersingkat masa hukumannya.
Ini menjadi hal yang patut ditanyakan dan dicurigai, apakah elite politik dengan sengaja membuat hal tersebut atau ada unsur lain?.
Netizen juga ramai-ramai ikut berkomentar terkait hal tersebut. Ada yang berkomentar “udah ngerugiin negara, di kasih bebas pulak, welcome para sampah rakyat”, ungkap @jinju_nurihi.
Adapun para koruptor yang masa tahanannya dipersingkat ialah Pinangki (eks Jaksa). Diketahui Pinangki di tahun 2020 jadi tersangka suap kasus korupsi Djoko Tjandra.Tahun 2021 divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tahun 2021 vonis terhadap Pinangki dipersingkat menjadi 4 tahun penjara. Namun tahun 2022 bebas bersyarat dengan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 2 tahun.
Baca Juga: Surya Darmadi Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, yang Kabur ke Luar Negeri
Kemudian Ratu Atut Chosiyah eks Gubernur Banten, diketahui terlibat kasus suap Ketua Mahakamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dan korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp79 miliar.
Pada tahun 2014 Ratu Atut divonis 7 tahun penjara. Kemudian pada tahun 2017 divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus lain.