GORAJUARA - Najwa Shihab bertanya kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej dalam acara Debat RKUHP: Merdeka Bersuara dan mempertanyakan soal hina polisi.
"Kalau misalnya nih ada netizen yang bilang rame-rame kasus Ferdy Sambo 'Polisi tuh memang bebal tidak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya bagaimana kita bisa percaya bebal sekali nih polisi' itu bisa kena pasal ini gak?" ucap Najwa Shihab.
Mendengar pertanyaan ini, Eddy menjawab, “Tidak…tidak. Ini tidak masuk kategori penghinaan, tapi masuk kategori kritikan,”.
Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa untuk Kedua Kalinya
Dalam RKUHP Pasal 351, menurut Eddy, terkait hina DPR, Polri, Kejaksaan bisa dipidana selama 1,5 tahun.
"Dalam konteks Pasal 351 ini kan sebetulnya diambil dari Pasal 207, 351 yang kita ambil dari 207 ini melindungi kejahatan dari kekuasaan umum kembali lagi terminologi penghinaan itu," tutur Eddy, mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 10 Agustus 2022.
"Ketika kita berbicara tentang terminologi penghinaan maka sesuatu hal yang bersifat merendahkan ketika misalnya dalam kasus Ferdy Sambo kita mengatakan 'polisi bebal dan sebagainya' bagi saya itu bukan suatu penghinaan, itu adalah suatu kritik," tuturnya.
Seperti diketahui bunyi dari pasal 351 RKUHP yaitu:
Pasal 351 RKUHP
(1) Setiap orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.***