Terungkap! 7 Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 16:07 WIB
7 Fakta anyar kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Brigadir J. (Gorajuara.com/dok : Pixabay/skitterphoto)
7 Fakta anyar kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Brigadir J. (Gorajuara.com/dok : Pixabay/skitterphoto)

3. Senjata yang digunakan Brigadir J dan Bharada E saat insiden baku tembak

Disebutkan bahwa pada saat insiden baku tembak, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS-9, sedangkan Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17.

Menurut Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan, Bharada E disebut memuntahkan 5 peluru dari senjata yang digunakannya, terbukti dari senjata Glock 17 yang digunakan dengan magasin maksimum 17 peluru, saat ditemukan masih tersisa 12 peluru yang artinya ada 5 peluru yang sudah ditembakkan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Brigadir J Kepergok Melecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo

Sementara Brigadir J ditemukan menggunakan senjata jenis HS 16, saat senjata ditemukan, tersisa 9 peluru yang artinya sudah 7 peluru yang ditembakkan.

Budhi juga menyebutkan bahwa senjata yang digunakan keduanya adalah senjata standar dinas milik Polri yang dibekali dalam bertugas.

4. 6 Saksi Masih Dilakukan Pemeriksaan

Enam saksi yang di antaranya adalah sopir isteri Irjen Ferdy Sambo berinisial R dan seorang pembantu berinisial K.

Baca Juga: Beberapa Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Salah Satunya Luka Sayatan

5. Laporan Istri Kadiv Propam soal Pencabulan diterima Polisi

Polres Jakarta Selatan menyebut telah menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai insiden baku tembak terjadi.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ungkap Budhi kepada media.

6. Bharada E masih berstatus Saksi

Menurut keterangan Budhi, status Bharaa E kini masih sebagai saksi, karena Polisi belum memiliki bukti yang mendukung ke arah status sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Terjadi di Awal Juli 2022, Presiden Jokowi Memberi Tanggapan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini