Beberapa Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Salah Satunya Luka Sayatan

photo author
Wulan Dini, Gora Juara
- Selasa, 12 Juli 2022 | 16:17 WIB
Kejanggalan kasus polisi tembak polisi. (GoraJuara/dok: pixabay @Alexas Fotos/ilustrasi senjata api)
Kejanggalan kasus polisi tembak polisi. (GoraJuara/dok: pixabay @Alexas Fotos/ilustrasi senjata api)

GORAJUARA - Belakangan kasus polisi tembak polisi sedang ramai diperbincangan publik.

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi antara 2 polisi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam peristiwa polisi tembak polisi itu, ada dua polisi yang terlibat dalam peristiwa naas itu, keduanya adalah Briadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi Berujung Maut, Brigadir J Todong dan Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo

Peristiwa menyeramkan itu terjadi di perumahan dinas Mabes Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam insiden berdarah itu Brigadir J dikonfirmasi tewas, dan Bharada E hingga kini masih diamankan pihak kepolisian.

Ada beberapa kejanggalan yang terdapat dalam peristiwa berdarah yang melibatkan 2 polisi itu, di antaranya adalah:

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Terjadi di Awal Juli 2022, Presiden Jokowi Memberi Tanggapan

1. Perbedaan Kronologi

Kronologi yang dibeberkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait peristia baku tembak antar 2 polisi ini dinilai berbeda.

Ramadhan nampak memberikan 2 kronologi kejadian di waktu yang berbeda dari waktu kejadian juga pengungkapannya.

2. Keluarga Brigadir J sempat dilarang melihat Jenazah

Menurut pengakuan Rohani Simanjuntak selaku bibi dari mendiang Brigadir J keluarga sempat dilarang melihat jenazah brigadir J.

Baca Juga: Di Mana Lokasi Polisi Tembak Polisi Hingga Brigadir J Tewas Akibat Proyektil Tembus Tubuhnya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini